Re-Akreditasi Prodi TI Polteknik Negeri Tanah Laut
Politala – Politeknik Negeri Tanah Laut (POLITALA) melaksanakan proses Re-Akreditasi yaitu Akreditasi Ulang proses penilaian ulang kualitas dan kualifikasi program studi maupun perguruan tinggi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih baik dari lembaga akreditasi mandiri (LAM) Teknik dan Infokom, Jumat (10/3). Kali ini yang mendapat proses Re-Akreditasi adalah program studi Teknologi Informasi (TI).
Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah atau masyarakat untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri yang mengacu pada rumpun atau cabang ilmu pengetahuan.
Proses Re-Akreditasi prodi (TI) untuk evaluasi tahun 2022 dimulai dari penyusunan dokumen hingga pelaksanaan asesmen lapangan prodi yang disubmit pada September 2022 serta pelaksanaan assessmen lapangan pada bulan Maret 2023.
Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut Dr. Hj. Mufrida Zein, S.Ag., M.Pd. berharap agar proses Re-Akreditasi program studi TI ini bisa berjalan dengan lancar dan berhasil mendapatkan hasil yang terbaik seperti yang diharapkan.
Hadir dalam proses Re-Akreditasi kali ini dari Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yaitu Prof. Sri Hartati, M.Sc., Ph.D. dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Ade Chandra Nugraha, S.Si., MT dari Politeknik Negeri Bandung (POLBAN) sebagai Tim Asesor.
Dalam proses penilaian, selain memeriksa isian pengisian standar yang telah ditetapkan apakah telah sesuai atau belum. Juga dilaksanakan visitasi langsung oleh Tim Asesor ke fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh program studi Teknologi Informasi.
Sementara itu saat ini status akreditasi kampus tak lagi model A, B, dan C. Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) selaku lembaga resmi akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan tinggi. BAN PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen terbaru untuk melihat kualifikasi perguruan tinggi dan kualitas program studi pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Salah satu yang berubah pada Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 adalah istilah peringkat akreditasi atau peringkat terkareditasi menjadi Unggul, Baik Sekali dan Baik atau Tidak Terakreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 . Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi :
Peringkat Akreditasi atau peringkat Terakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas:
- A,B dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart; dan
- Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Jadi perlu diingat kalau perguruan tinggi yang sudah melakukan akreditasi dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 status akreditasinya bukan lagi “A”, “B”, dan “C”, melainkan berubah menjadi Akreditasi Baik, Sangat Baik, Unggul, dan Tidak Terakreditasi. Hms_Politala