Back

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Politeknik Negeri Tanah Laut sebagai salah satu badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dituntut untuk bersikap transparan dan akuntabel dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Tuntutan ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menristekdikti Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

Untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut, Politeknik Negeri Tanah Laut memandang perlu untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang selanjutnya berperan sebagai PPID Pelaksana dengan tugas mengidentifikasi serta menyediakan layanan informasi publik. Pada dasarnya, berbagai informasi mengenai Politeknik Negeri Tanah Laut dapat diakses melalui laman resmi www.politala.ac.id. Namun, untuk informasi lain yang belum tersedia di laman tersebut, publik dapat mengajukan permintaan informasi melalui surat yang dikirimkan langsung atau melalui cara lain yang sesuai ketentuan kepada PPID Politeknik Negeri Tanah Laut. Secara umum, layanan informasi ini tidak dikenakan biaya kecuali jika ditentukan lain.