Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembiayaan pendidikan yang diterapkan di Politeknik Negeri Tanah Laut sesuai dengan kebijakan pemerintah.
UKT merupakan biaya kuliah per semester yang ditanggung oleh mahasiswa, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa.
| Diploma 3 (D3) | Diploma 4 (D4) |
|---|---|
| Rp. 500.000 | Rp. 500.000 |
| Rp. 1.000.000 | Rp. 1.000.000 |
| Rp. 1.250.000 | Rp. 1.500.000 |
| Rp. 1.500.000 | Rp. 2.000.000 |
| Rp. 1.750.000 | Rp. 2.500.000 |
| Rp. 3.000.000 | |
| Rp. 3.500.000 |
Prinsip Penerapan UKT
Sistem UKT di Politala menerapkan prinsip:
Berkeadilan – mahasiswa dari keluarga mampu membayar lebih besar, sementara mahasiswa kurang mampu membayar lebih rendah.
Transparan – penetapan UKT dilakukan berdasarkan data dan dokumen yang diverifikasi dengan cermat.
Tidak ada pungutan tambahan – seluruh biaya kuliah sudah termasuk dalam UKT per semester.
Keringanan dan Bantuan
Politeknik Negeri Tanah Laut juga menyediakan berbagai bantuan dan keringanan biaya pendidikan, di antaranya:
Beasiswa KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah)
Keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak ekonomi
Mahasiswa dapat mengajukan penyesuaian atau keringanan UKT dengan melampirkan bukti pendukung sesuai prosedur yang berlaku.
