Back

5 (Lima) Agen Perubahan Resmi Dikukuhkan Direktur Politala

Politala- Dalam rangka mewujudkan zona integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) , secara resmi Politala mengukuhkan agen perubahan (14/08/2023) setelah kemarin mengadakan Sharing Session dengan KPP Pratama Banjarbaru.

Pemilihan agen perubahan dilakukan sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan agen perubahan di instansi pemerintah.

Agen Perubahan Politala dikukuhkan langsung oleh Direktur Politala Dr. Hj. Mufrida Zein, S.Ag., M.Pd., bersama dengan Ketua Zona Integritas Dr. Jaka Darma Jaya, M.P. Agen Perubahan sendiri merupakan individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan sekaligus menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.

Pada kesempatan ini, direktur Politala menyampaikan “melalui progress menuju ZI WBK ini, diharapkan bisa menjadi role model dalam reformasi birokrasi dan meningkatkan integritas kita dalam bekerja, kemudian juga diharapkan Politala bisa menjadi contoh bagi kampus-kampus yang lain dalam membangun organisasi yang memiliki Zona Integritas WBK/WBBM.”

“Alhamdulillah hari ini telah dikukuhkan 5 orang Agen Perubahan dalam rangka Pembangunan Zona Integritas di Politala. Mari kita dukung para agen perubahan untuk mengakselerasi perubahan dan perbaikan sistem dan tata kelola di LIngkungan Politeknik Negeri Tanah Laut.” Ucap Jaka Darma Jaya selaku Ketua Zona Integritas Politala.

Adapun 5 pegawai yang dikukuhkan ialah Ir. Nuryati,S.T., M.Eng sebagai agen perubahan Harmonisasi Standar Operasional Prosedur, Alfiannoor, S.Pd sebagai agen perubahan Optimalisasi sistem tata kelola SDM, Noor Amelia, S.ST., M.Si., CAAT sebagai agen perubahan Pengawasan Internal Terintegrasi, Fathurrahmani, M.Kom sebagai agen perubahan Digitalisasi layanan akademik dan Ir. Muhammad Khalil, S.ST., M.T sebagai agen perubahan Penataan regulasi dan tata kelola organisasi. Agen Perubahan tersebut diiringi dengan berbagai rencana aksi yang akan dilakukan oleh pemangku agen perubahan tersebut. (HMS_Politala)