Back

POLICE GOES TO CAMPUS, AJAK MAHASISWA POLITALA UNTUK MENINGKATKAN KETERTIBAN & KESELAMATAN BERLALU LINTAS

Politala – Politeknik Negeri Tanah Laut bekerja sama dengan Polres Tanah Laut dalam rangka sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas dan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai dengan UU No.22 tahun 2002 pasal 72. Dalam sosialisasi ini juga turut hadir kepala unit layanan pendapatan daerah Pelaihari yaitu bapak Muhammad Farhanie, beserta kepala operasional Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bapak Eka Prasetia. Sosialisasi ini digelar di Ruang GTI kampus Politeknik Negeri Tanah Laut, Kamis 6 Oktober 2022.

Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut Dr. Hj. Mufrida Zein, S.Ag, M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan sebagai warga Negara yang taat hukum, penting bagi kita semua menerima sosialisasi mengenai peraturan-peraturan terbaru sebagai seorang warga negara sejak dini. Terutama dalam mendukung terbentuknya Pemuda Pancasila, hal ini bertujuan untuk mempersiapkan adik-adik mahasiswa agar menjadi agen of change, pelopor perubahan di masyarakat, daerah serta negara kita. Selain itu, salah satu tujuan dari kampanye ini adalah tercapainya keselamatan berlalu lintas di jalan raya yang harapannya akan mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas terutama pengemudi produktif di usia mahasiswa.

Pada materi yang pertama disampaikan oleh kepala unit layanan pendapatan daerah Pelaihari yaitu bapak Muhammad Farhanie, dalam penyampaian materinya beliau menekankan bahwa mulai tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 24 Desember 2022 pemerintah provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program pemutihan atau pembebasan serta pengurangan atau diskon bagi masyarakat yang taat pajak untuk PKB & BBNKB. Maka dari itu ayo masyarakat kabupaten Tanah Laut gunakan kesempatan ini untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.

Sementara itu di materi yang kedua, yaitu peran dan tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) sangat penting dalam memberikan jaminan dan perlindungan terhadap korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya, baik yang meninggal dunia, luka berat ataupun ringan akan tetap mendapatkan santunan.

Dalam sosialisasinya, PT. Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan sesuai dengan Undang-undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jaminan ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Di materi yang terakhir disampaikan oleh pihak Polres Tanah Laut yaitu dari Kanit Regiden yaitu Ipda Dewi Febriani, S.Tr menyatakan bahwa bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK nya maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali, di mana hal ini adalah perintah UU no.22 tahun 2009 pasal 74.

Serta dalam kesempatan tersebut, Ipda Dewi menghimbau kepada seluruh mahasiswa Politala yang mengikuti sosialisasi untuk terus mematuhi peraturan berlalu lintas dan selalu membawa surat-surat tanda kendaraan bermotor apabila melakukan perjalanan.

Pada sesi yang terakhir, diserahkan sejumlah helm kepada perwakilan mahasiswa yang mengikuti sosialisasi. Diharapkan ini menjadi pengingat bahwa pentingnya menggunakan helm saat berkendara khususnya kendaraan roda dua.  Hms_Politala