• Beranda
  • Tentang
  • Akademik
  • Pengabdian
  • Penelitian
  • Publikasi
    • Berita Politala
    • Dokumen SAKIP
    • Galeri Foto
    • Statistik
    • Pemilihan Direktur
    • Pendaftaran
  • Kepegawaian
  • PPID
  • Dokumen
  • Berita
  • EnglishEnglish
Politala
  • Beranda
  • Tentang
  • Akademik
  • Pengabdian
  • Penelitian
  • Publikasi
    • Berita Politala
    • Dokumen SAKIP
    • Galeri Foto
    • Statistik
    • Pemilihan Direktur
    • Pendaftaran

Berita Politala

Sivitas Politala Sadar akan Pentingnya Hak Cipta dan Hak Paten Melalui Kuliah Umum

  • Date 2 Maret 2022

Politala – Perlindungan hak cipta sangatlah penting, karena dapat melindungi karya cipta seseorang dan juga dapat memperoleh keuntungan berupa royalti atas ciptaannya apabila karya tersebut digunakan orang lain. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Riswandi, S.H., M.H pada kegiatan Kuliah Umum di Politala, Rabu 2 Maret 2022.

Kuliah Umum yang bertajuk “Melalui HAKI & Hak Paten, Tingkatkan Karya Cipta Sivitas Akademika Politala” ini bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Kuliah Terpadu Politala dan disiarkan secara langsung di laman Youtube Politala. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa perwakilan dari seluruh Prodi yang ada di Politala yang berhadir langsung di Aula dan juga melalui daring via Zoom.

Direktur Politala Dr. Mufrida Zein, S.Ag., M.Pd, seluruh Wakil Direktur dan seluruh dosen Politala turut hadir mengikuti Kuliah Umum ini.

Direktur Politala dalam sambutannya sekaligus membuka Kuliah Umum mengatakan, ini kali pertama Politala melaksanakan kegiatan yang terkait hak kekayaan intelektual.

“Hak kekayaan intelektual sendiri memiliki banyak kriteria yang nantinya akan dijelaskan oleh Bapak Riswandi sebagai narasumber. Ini penting untuk kita ketahui bersama agar nantinya dosen dengan penilitiannya atau mahasiswa dengan TA nya dapat belajar bagaimana pengusulan hak kekayaan intelektualnya sendiri”, tutur Direktur.

Selanjutnya dalam sesi penyampaian materi, Riswandi menjelaskan apa yang dimaksud dengan hak kekayaan intelektual dan apa saja yang ada di dalamnya. Dijelaskan lebih lanjut salah satunya adalah hak cipta dan hak paten, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara untuk karya dan kreasi yang timbul dari hasil pikir, karsa, rasa yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan bernilai ekonomi. Hms_Politala

author avatar
Humas Politala

Previous post

Pemberian Penghargaan Berkinerja Baik dan Berprestasi Politala
2 Maret 2022

Next post

Kejaksaan Negeri Tanah Laut Kunjungi Politala, Kerjasama Segera Dilaksanakan
9 Maret 2022

Pencarian

Kategori

  • Agenda
  • Berita Politala
  • Pengabdian
  • Uncategorized

POLITEKNIK NEGERI TANAH LAUT

Politeknik Negeri Tanah Laut adalah Perguruan Tinggi Negeri di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. Politeknik ini berdiri pada tanggal 25 September 2009 . . . 

Alamat

  • Jl. A. Yani Km.06 Desa Panggung, Kec. Pelaihari,, Tanah Laut, Kalimantan Selatan, 70815

  •   (0512) 2021065
  •   mail@politala.ac.id

Ikuti Kami

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube

Aplikasi Terkait

  • SIPADU
  • SINEMA
  • ALUMNI

© 2021 Politeknik Negeri Tanah Laut